TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik hakim kontitusi terkait UU Nomor 90/XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres pada Selasa besok, 7 November 2023.
Tiga partai politik (parpol) yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 angkat bicara. Begini kata mereka.
PAN enggan berkomentar
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas memilih bungkam saat ditanya terkait sikap Koalisi Indonesia Maju (KIM) jelang putusan MKMK.
"Sudah ya, sudah," kata Zulhas di sela menghadiri acara Program Akselerasi Ekosistem UMKM Digital di Yogyakarta, Senin, 6 November 2023.
Zulhas yang juga Menteri Perdagangan itu juga enggan berkomentar saat ditanya terkait riuhnya suara di masyarakat soal putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju Pemilu 2024 mendampingi Prabowo.
Gerindra yakin tak bakalkan putusan MK
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apapun yang dibacakan putusan MKMK Selasa besok tidak mengubah putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres. Sehingga, katanya, putusan MK itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.
"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," kata Dasco, Senin, 6 November 2023.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan paslon sudah mendaftar dengan persyaratan lengkap. Tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapannya.
"Memang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," katanya.
Menurut Dasco, keputusan MKMK ini terkait sisi peradilan etika, dimana proses peradilan itu mendapatkan laporan. MKMK sendiri, kata Dasco, adalah lembaga yang sesuai untuk memproses laporan tersebut.
"Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan," katanya.
Golkar: MKMK tidak ubah putusan MK
Hal senada Gerindra disampaikan Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres.
"Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Selanjutnya: putusan MK bersifat final dan mengikat…