TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri mengamankan narkotika berbahaya (narkoba) dalam bungkus keripik pisang dan botol happy water. Bahan baku narkoba 10 kilogram yang dijual melalui pasar online itu diproduksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik memantau medsos. Sehingga pada Kamis lalu, 2 November 2023, polisi mengungkap dan menangkap pelaku yang sedang mengirim barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kami amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water. Masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Kabareskrim dalam konferensi pers pada Jumat, 3 November 2023.
Dari hasil operasi tersebut, Wahyu Widada mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang tersebut. Setelah melakukan pengembangan dalam penangkapan tersebut, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah produksi keripik pisang. "Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya Kabareskrim.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran Polres. "Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," kata Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
Dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.
"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," ujar Wahyu Widada.
Pilihan Editor: Bea Cukai dan Polri Tindak Puluhan Gram Narkoba Tujuan Jayapura