TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di perkara Kementan, maka akan meringankan beban KPK. “Dengan rekam jejak Pak Firli selama ini, rasanya justru akan meringankan beban KPK,” kata Agus kepada Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Ia meminta agar KPK merelakan Firli Bahuri jika ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. “Relakan saja, karena menurut UU KPK ketika pimpinan ditetapkan tersangka, maka harus non-aktif,” ujarnya.
Senada, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya mengatakan jika ujung perkara ini menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka merujuk dalam Pasal 32 UU KPK, secara otomatis harus dicopot dalam jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Hal ini sekaligus menguji komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung KPK. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa pemilihan komisioner yang bermasalah dalam periode ini tidak bisa dilepaskan dari campur tangan Presiden,” katanya.
Setidaknya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 72 saksi dan lima orang di antaranya adalah saksi ahli. “Jadi 67 orang saksi ditambah lima orang ahli sudah kami lakukan pemeriksaan, dan satu lagi tambahan satu ahli hukum acara juga akan kami libatkan," kata Ade, Jumat, 3 November 2023.
Saksi ahli yang sudah diperiksa adalah seorang ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan seorang ahli hukum acara pidana. Sedangkan 67 saksi lainnya merupakan saksi fakta dalam perkara ini. Dari 67 saksi, sebanyak 11 orang pegawai KPK telah diperiksa. Ade Safri mengatakan saat ini belum ada orang yang menjadi tersangka.
BAGUS PRIBADI | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Tanggapi Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan Alex Tirta, ICW: Bahan Polda Telusuri Dugaan Gratifikasi