TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor membantah menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu 1 November 2023.
Dion mengatakan, dalam fakta persidangan juga tidak terbukti, kliennya tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Adapun terkait dakwaan bahwa terdakwa telah diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar maka sebagaimana telah menjadi fakta persidangan, berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dengan keterangan terdakwa tidak benar dan tidak terbukti," kata Dion melalui keterangan resminya, Kamis 2 November 2023.
Dion pun menegaskan, Johnny tidak pernah mengetahui, adanya penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama kepada sekretaris pribadi Johnny, Heppy Endah Palupy sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
"Terdakwa tidak pernah mengetahui adanya penerimaan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10 miliar yang diberikan oleh saksi Windi Purnama kepada saksi Heppy Endah Palupy berdasarkan perintah saksi Anang Achmad Latif," ucap Dion.
Namun begitu, kata Dion, kliennya tidak menampik telah meminta kepada Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mencarikan honor tambahan untuk Heppy Endah Palupy dan Dedy Permadi, staf khusus Johnny G Plate. Tapi, Johnny pun meminta agar uang itu berasal dari sumber yang sah di BLU BAKTI.
"Namun, Johnny tidak pernah menentukan berapa jumlah honor tambahan yang dibutuhkan. Melainkan meminta saksi Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan saksi Heppy Endah Palupy mengenai besaran kebutuhannya," kata Dion.
Dion pun menegaskan, besaran uang senilai Rp500 juta tidak ditentukan oleh Johnny melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.
"Keterangan saksi Dedy Permadi yang pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh terdakwa melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy dengan mengatakan bahwa nanti saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta – 100 juta," kata Dion.
Dituntut 15 tahun
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara Rp.17,8 miliar. Dengan ketentuan jika denda uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: 4 Poin Pleidoi Johnny G. Plate: Dizalimi hingga Bermuatan Politis