TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu kemarin, 1 November 2023.
Dalam sidang tersebut, politikus NasDem itu menyampaikan sejumlah pembelaan, mulai dari merasa dizalimi, membantah terima uang hingga penetapannya sebagai tersangka bermuatan politis. Berikut poin pembelaan Johnny seperti dilansir dari Tempo.
Telah dizalimi
Johnny menyebut dirinya telah dizalimi. Johnny menganggap keterlibatannya dalam dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya sebagai fitnah.
Apalagi, ujar Johnny, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya menikmati Rp 17,8 miliar dari hasil korupsi. Padahal, Johnny mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan semena-mena," kata Johnny dalam sidang, Rabu, 1 November 2023.
Bantah terima uang
Johnny membantah dirinya meminta uang operasional perbulan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Uang senilai Rp 500 juta itu diklaim Johnny diberikan tanpa paksaan dari dirinya.
"Saya tidak pernah minta dan tidak pernah memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, per bulan dari sumber yang tidak resmi," kata Johnny.
Johnny juga mengaku tidak pernah menyuruh bawahannya untuk mengambil dana dari sumber yang tidak resmi.
Bermuatan politis
Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kata Johnny, saat itu masih hangat situasi politik yang sedang panas, yakni Partai Nasdem yang dinilai keluar dari koalisi pemerintahan saat ini.
"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ucap Johnny.
"Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” ujar Johnny.
Selanjutnya: Minta aset dikembalikan