TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berjalan.
Satu di antaranya yang masih didalami oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Mahfud, kasus impor emas seberat 3,5 ton dengan nilai sebesar Rp 189 triliun.
TPPU impor emas
Mahfud mengungkapkan jika kasus impor emas senilai Rp 189 triliun ini menyeret seseorang berinisial SB. Ia memperkirakan terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus itu.
"Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup SB melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar sehingga Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Satgas TPPU, kata Mahfud, menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) Pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup milik SB.
Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam atau dore dari PT ATM kepada grup SB (PT LM) pada tahun 2017. Perjanjian tersebut diduga dipakai SB untuk melakukan ekspor barang secara ilegal.
"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut jika SB memanfaatkan karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.
Selanjutnya: Adapun modus kejahatannya, kata Mahfud…