Adapun modus kejahatannya, kata Mahfud, mengkondisikan seakan-akan emas batangan yang diimpor oleh SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.
"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.
Mahfud menanggapi sejumlah pertanyaan perihal pengungkapan kasus ini yang memakan waktu lama. Menurut dia, proses penegakan hukum memang berjalan lama. Berbeda dengan perbuatan kejahatan.
"Kejahatan bisa dilakukan orang dalam satu menit. Tapi kejahatan satu menit itu kalau disidik bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan," ucap Mahfud.
Sempat gaduh di DPR
Transaksi gelap Rp 349 triliun di Kemenkeu itu pernah diungkap Mahfud dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 29 Maret 2023.
Saat itu, Mahfud blak-blakan akan mengungkap transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Kasus ini sempat memancing perdebatan di antara sebagian anggota Komisi III dengan Mahfud, di antaranya politikus Partai Demokrat Benny K. Harman.
Mahfud menjelaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terpisah karena melibatkan 300 surat Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun.
Menurut Mahfud, beberapa kasus yang tertangani, di antaranya eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Sebelum Rafael, ada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Angin divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
"Kemudian di berbagai tempat, di Bandara Soekarno-Hatta sudah ditangani. Ada pemecatan secara administratif, mutasi, penurunan pangkat," ujar Mahfud.
IHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan Editor: Kata Mahfud Md Soal Modus Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun