Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Paman Gibran, Ketua MKMK: Banyak Masalah yang Kami Temukan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim lainnya dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim lainnya dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. Dugaan pelanggaran etik tersebut terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK telah memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 4 pemohon dan kemudian dilanjutkan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan terakhir Ibu Enny malam ini,” kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie kepada wartawan usai sidang etik di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang MKMK dimulai dengan pemeriksaan empat pelapor pada pukul 09.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 12.10 WIB. Empat pelapor tersebut adalah Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Setelah itu, MKMK melanjutkan sidang pada sekitar jam 16.10 WIB dengan pemeriksaan tertutup para hakim konstitusi. Pertama, MKMK memeriksa Anwar Usman, kemudian dilanjutkan Arief Hidayat, dan terakhir Enny Nurbaningsih. Ketiganya menghadiri persidangan secara bergantian. Proses persidangan hakim terlapor selesai pada pukul 20.14 WIB.

Jimly mengungkapkan pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik ini. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.

Jimly menyebutkan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam sidang MKMK kali ini. Di antaranya, kata dia, adalah masalah hubungan kekerabatan. Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan batas usia capres-cawapres merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran kemudian maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 setelah putusan MK tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.

Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah memperburuk persepsi publik terhadap MK. Maka dari itu, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.

MKMK akan melanjutkan persidangan pada hari ini Rabu, 1 November 2023. “Besok itu pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya. Kemudian sesudah itu ada tiga hakim, Pak Saldi Isra, Pak Manahan, dan Pak Suhartoyo,” ujar Jimly.

MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, mereka akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan.

Pilihan Editor: DPR, DKPP, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Setujui Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapes Sesuai Putusan MK

SULTAN ABDURRAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

2 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

15 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

21 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

23 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna menemui wartawan dan menjawab sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada Kamis 9 Februari 2023 di Gedung MK, Jakarta/Mirza Bagaskara
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?


Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.


Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.


Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.