TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons perihal dirinya paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Menurutnya, hal itu wajar saja.
"Saya kan ketua," kata Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 31 Oktober 2023.
MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sore ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Pantauan Tempo, Anwar Usman terlihat mengenakan batik coklat saat meninggalkan Gedung MKRI 1 tempat kantornya dan ruang sidang MK berada pada jam 16.08 WIB. Dia langsung menuju Gedung MKRI 2 di mana sidang MKMK dilangsungkan.
Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim MK yang akan menjalani sidang pemeriksaan sebanyak dua kali oleh MKMK. Selain hari ini, MKMK akan memeriksa Anwar Usman pada Jumat, 3 November 2023.
Namun, Anwar Usman menyatakan belum mengetahui rencana tersebut saat ditanya wartawan. “Saya baru tahu kalau dua kali. Saya belum tahu, tahu dari sini,” kata Anwar Usman saat berjalan menuju ruang sidang pemeriksaan MKMK.
Ssebelumnya Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan sidang pemeriksaan terhadap Anwar dilakukan dua kali. "Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Terkait hal tersebut, Anwar Usman mengatakan akan mengikuti keputusan MKMK. “Tunggu saja nanti di MKMK. Apa kata MKMK, bukan masalah setuju enggak setuju,” ucap Anwar Usman.
Dilakukan secara tertutup
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK itu akan dilaksanakan secara tertutup. Menurut Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, sidang tertutup bagi publik karena dugaan pelanggaran etik menyangkut marwah para hakim. “Kenapa musti diatur tertutup? Karena menyangkut kepentingan para hakim, 9 orang. Ini menyangkut maruah para hakim,” kata Jimly.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Menurut Pasal 26 dan 28 beleid itu, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi mendengarkan keterangan pelapor, mendengar keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan mendengan penjelasan serta pembelaan hakim terlapor.
Maka dari itu, kata Jimly, pelaksanaan sidang etik Anwar Usman cs secara tertutup sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jadi persis seperti hukum acara, (sidang etik dilaksanakan) tertutup,” ujar dia.
Dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan MK muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan saat Anwar Usman memutus perkara batas usia capres-cawapres.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dilakukan Tertutup, Jimly: Menyangkut Marwah Hakim