TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Atas perbuatannya, Galumbang dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Jaksa menerapkan dua pasal dalam tuntutannya terhadap Galumbang yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.
Peran Galumbang dalam kasus korupsi BTS 4G ini adalah bekerja sama dengan terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu. Upaya itu dilakukan dengan memberikan saran agar mengubah Peraturan Direktur Utama Bakti.
Kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan korupsi pada proyek BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. Kejagung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Berawal dari surat perintah penyelidikan kasus yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per tanggal 18 Juli 2022.
Kasus ini pun melibatkan banyak terdakwa yang dua diantaranya merupakan orang di Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Alasan Irwan Hermawan Ajukan JC: Dia Diancam dan Dikucilkan