TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengklaim mendapat ancaman saat membongkar pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Hal itu terungkap dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.
"Terdakwa merasa terkucil oleh teman sejawat bahkan diancam secara halus oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat keterangan yang terdakwa berikan dalam berita acara pemeriksaan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam keterangannya ke penyidik, Irwan Hermawan memang banyak menyebutkan berbagai pihak yang turut menikmati uang korupsi BTS 4G.
Irwan, kata Jaksa, lantas mengajukan diri sebagai justice collaborator atas adanya ancaman tersebut. Dan telah disetujui oleh jaksa untuk selanjutnya diteruskan kepada majelis hakim.
"Penuntut umum berpendapat, keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi yang juga terdakwa tersebut telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G," kata Jaksa.
"Penuntut Umum dalam persidangan 23 Oktober 2023 telah menyatakan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan dapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Irwan dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa.
Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, tuntutan terhadap Irwan ini merupakan hukuman terendah yang telah dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, karena Irwan Hermawan menjadi juctice collaborator dalam kasus tersebut.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada diantaranya Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar; Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar; staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.
Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar; uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin seniali Rp 40 miliar; terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar; dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.
Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BTS, Irwan Hermawan Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara