TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut pantauan Tempo, jadwal sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun mengalami keterlambatan hingga pukul 09.56 WIB.
Proses kedatangan tiga terdakwa, yakni RM, HS, dan J, diiringi personel Polisi Militer di depannya. Ketiga pelaku menggunakan pakaian militer lengkap dengan topi juga sepatu.
Sidang tepat dimulai pada pukul 10.01 WIB. Terdakwa mulai mendengarkan pembacaan dakwaan berupa kronologi kejadian. Mereka berdiri dengan posisi tangan istirahat di belakang dengan posisi kepala hanya tertunduk mendengarkan.
Hingga tulisan ini dibuat pada pukul 11. 23 WIB, pembacaan kronologi masih dibacakan.
Berdasarkan keterangan resmi Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, para pelaku dikenakan primer pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, karena dengan bersama-sama melakukan Pembunuhan Ancaman pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Pasal terakhir yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya itu terjadi pada 12 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiganya mengaku sebagai anggota polisi kepada warga sekitar dan memaksa membawa Imam Masykur dengan tangan terborgol dari toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Imam Masykur diculik dan orang tuanya dimintai uang tebusan Rp 50 juta. Menurut hasil pemeriksaan, Imam Masykur diincar karena berjualan obat ilegal sehingga tidak mungkin mengadukan penculikan ke polisi. Belakangan jasad Imam ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | M.FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Perang Kata PDIP Vs TKN Prabowo-Gibran Buntut Gibran Rakabuming Disebut Pembangkang