Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK Diminta Tuntaskan Laporan soal Dugaan Nepotisme Ketua MK yang Jadi Keresahan Publik

Reporter

image-gnews
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih (kanan) saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat digelar dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih (kanan) saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat digelar dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Perindo Michael Victor Sianipar menganggap laporan masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu merupakan laporan yang mesti ditanggapi dengan serius lewat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, beberapa waktu lalu 16 Guru Besar Tata Negara yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kemudian ada berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ juga turut menyuarakan kritik terhadap kondisi peradilan dan dugaan conflict of interest serta nepotisme.

Menurut Michael, laporan yang ada cukup banyak dan sangat serius, dan telah mengakibatkan keresahan publik yang besar. Jika tidak terjawab tuntas, keresahan yang diutarakan kalangan ahli hukum tata negara dan masyarakat sipil ini berpotensi mengikis secara mendalam kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang ada di Indonesia. 

“Kalau isu ini tidak tuntas terjawab, kepercayaan publik terhadap Negara akan turun drastis, dan ini berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas berbangsa bernegara ke depan,” kata Michael dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Menurut Michael, Krisis kepercayaan yang ada sekarang sudah masuk ke ranah konstitusi dan pembatasan. Saat ini, Menurutnya publik menyoroti situasi di MK dan menaruh harapan agar MKMK bisa melakukan klarifikasi dengan adil dan tuntas.

“Konsep republik demokratis konstitusional itu erat dengan prinsip (separation of power) dan juga prinsip (checks and balances). Dasar negara kita, yaitu UUD, ditulis untuk mencegah penyelewengan kekuasaan ataupun praktik kolusi dan nepotisme di lembaga tertinggi negara. Publik berhak diberikan klarifikasi agar krisis kepercayaan ini bisa terjawab,” tambah Michael.

Michael juga menyoroti adanya Hakim Konsititusi yang terang-terangan menyatakan sedang berkabung. Bagi Michael, ini adalah indikasi kuat ada sesuatu hal luar biasa yang membuat negara sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. 

“Saya harap MKMK serius menjawab ini, dan menelusuri apakah MK telah berlaku profesional dan independen, atau apakah seperti dugaan para pelapor bahwa telah terjadi penyelewengan kekuasaan dan nepotisme di lembaga-lembaga tertinggi negara terhadap situasi di MK hari ini. Semoga ini semua bisa dijawab MKMK,” kata Michael.

Michael berharap dugaan nepotisme yang melibatkan penguasa tidak benar. Namun, dugaan adanya praktik nepotisme dan pelanggaran etika dalam memutuskan urusan negara dan konstitusional harus dijawab tuntas. 

Michael juga mengatakan publik perlu diyakinkan benar atau tidaknya isu yang berkembang luas ini untuk mengakhiri kontroversi dan keresahan masyarakat.

“Undang-Undang Dasar mengatur batasan kekuasaan setiap lembaga tinggi negara. Kalau sampai ada kolusi yang mendiskreditkan konstitusi, atau perbuatan tercela bahkan pengkhianatan terhadap negara, ada mekanisme di UUD untuk menyikapi itu. Semua lembaga tinggi negara, mau itu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, semua tunduk pada UUD kita,” jelas Michael.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK mulai melakukan rapat perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Majelis itu baru dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023 khusus untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah". 

Hal ini pun lantas menimbulkan polemik di masyarakat. MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.  "Kami bersedia bekerja sebagai hakim konstitusi berdasarkan hukum acara. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta kami hanya takut kepada Tuhan yang Maha Kuasa sesuai ira-ira putusan," kata Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Paman Gibran itu menjelaskan terlepas dari sebuah putusan, tentu saja sulit menghindari adanya pro dan kontra. "Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi sendiri saja ada perbedaan pendapat," ujar dia.

Dalam perbedaan pendapat, Anwar Usman mengatakan tersedia dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda) yang dibolehkan dalam hukum acara serta ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, kritik itu berfungsi untuk perbaikan diri sendiri dan MK.

Anwar Usman mengatakan kritik dan saran dari publik sebagai obat untuk perbaikan lembaga hukum yang dia pimpin itu. "Sepahit apa pun, kritik dan saran itu bagi saya sendiri adalah obat. Karena tidak ada semua obat manis," ujarnya.

Menurut dia, tidak semua keterangan perihal pertanyaan publik soal dugaan konflik kepentingan akan dijawab. Anwar Usman menyerahkan itu semua keputusan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjelaskan, setiap putusan yang dikeluarkan hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada bangsa dan masyarakat. Paling utama, kata dia, keputusan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. "Dalam semua perkara apa pun, alhamdulillah itu saya lakukan sampai hari ini," ucap dia.


Pilihan Editor: CALS Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

15 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg