TEMPO.CO, Jakarta - Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden RI turut mengkonfirmasi kabar yang menyebut bahwa Aminuddin Ma’ruf telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Khusus Presiden RI.
Seperti dilansir dari laman Antaranews.com, pengajuan pengunduran diri tersebut disebabkan karena Aminuddin Ma’ruf yang menjadi bagian dari tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Aminuddin Ma’ruf telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staf Khusus Presiden kepada Bapak Presiden, tertanggal 23 Oktober,” ujar Ari Dwipayana pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antaranews.com.
Lebih lanjut, menurut Ari, Aminuddin menyebutkan bahwa alasan pengunduran dirinya sebagai Staf Khusus Presiden RI karena dirinya menjadi bagian dari tim pemenangan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Namun demikian, belum diketahui juga sosok calon presiden dan calon wakil presiden yang akan didukung oleh Aminuddin nantinya.
Sebelumnya, Aminuddin Ma’ruf diangkat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan generasi milenial yang ditugaskan untuk membangun dan menjaga komunikasi dengan kelompok strategis dari pesantren, mahasiswa, dan komunitas desa. Selain itu, Aminuddin juga pernah sukses menjadi penanggung jawab dalam perhelatan akbar Nusantara Bersatu yang mempertemukan elemen-elemen relawan dengan Presiden Jokowi.
Profil Aminuddin Ma’ruf
Aminuddin Ma’ruf merupakan sosok Staf Khusus Presiden Jokowi yang lahir pada 27 Juli 1986 di Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lahir dan dibesarkan di keluarga petani, sejak kecil Aminuddin telah merasakan kehidupan dalam kondisi serba terbatas.
Namun demikian, hal tersebut tidak membuat anak bungsu dari tujuh bersaudara tersebut surut untuk mencapai cita-citanya. Aminuddin baru menikmati kondisi desa dengan aliran listrik saat dirinya berada di bangku Sekolah Dasar atau SD kelas tiga.
Seperti dilansir dari laman Nu.or.id, Aminuddin Ma’ruf merupakan mantan aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII periode 2014 hingga 2017. Lebih lanjut, sebelum terpilih sebagai Ketua Umum PB PMII melalui jalur voting dengan perolehan 102 suara pada pemilihan putaran kedua, Aminuddin Ma’ruf merupakan Ketua Biro Pemberdayaan Ekonomi PB PMII.
Masih dilansir dari laman Nu.or.id, Aminuddin Ma’ruf yang terpilih sebagai Ketua Umum PB PMII pada Kongres Jambi yang berlangsung mulai 30 Mei hingga 10 Juni 2014 tersebut berhasil menyelesaikan studi S1-nya di Universitas Negeri Jakarta dan telah menyelesaikan studi magisternya di Universitas Trisakti. Selain itu, Aminuddin Ma’ruf juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas Ulama Muda Jokowi atau Samawi.
Rekam jejaknya tersebut yang membuat dirinya ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi pada Kamis, 21 November 2019 silam. Seperti dilansir dari laman Aminuddinmaruf.com, selama menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi, terdapat beberapa program yang telah dilaksanakan oleh Aminuddin, seperti program Pesantren Development Project, Digitalisasi Karya Ulama, Best Academy atau Beasiswa untuk Aktivis dan Santri, Kecamatan Berdaya, serta Ambil Peran.
Pada 2020, Aminuddin pernah dikritik Ombudsman RI lantaran menerbitkan surat perintah atau surat tugas yang ditujukan pada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau DEMA PTKIN. Seperti dilansir dari laman Ombudsman.go.id, surat tersebut bersifat maladministrasi karena Ombudsman RI menyebut bahwa yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan satuan kerja.
Akibatnya, Ombudsman melalui Adrianus Meliala selaku Anggota Ombudsman RI, meminta Jokowi untuk melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Aminuddin Ma’ruf, sehingga kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan Staf Khusus Presiden RI bisa memberikan peran yang konkret.
RENO EZA MAHENDRA MAGANG TEMPO PLUS I FAJAR PEBRIANTO I ANTARA
Pilihan Editor: Ombudsman Minta Jokowi Tegur Stafsus yang Surati Mahasiswa Soal UU Cipta Kerja