TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan menegur Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin sebelumnya dikiritik lantaran mengirim surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 November lalu.
Adrianus menyayangkan penerbitan surat perintah dari Aminuddin itu. Ia menyoroti kewenangan staf khusus presiden dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang tak tepat.
"Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," ujar Adrianus, Senin, 9 Oktober 2020.
Adrianus menjelaskan, staf khusus presiden tak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Ia mengatakan Stafsus Jokowi bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, tetapi tak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah.
Adrianus melanjutkan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum kurang tepat yang berpotensi maladministrasi. Adrianus menilai kesalahan ini seperti mengulang pelanggaran administrasi yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi yang kemudian mengundurkan diri.
Ketika itu, Taufan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia dan meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek.
"Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya di mana terjadi pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengenai administrasi surat-menyurat ini mengindikasikan staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia mengatakan Ombudsman bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.
Mengingat kejadian semacam ini berulang, Adrianus menekankan pentingnya evaluasi oleh Jokowi agar tak terjadi lagi di masa mendatang. "Sehingga keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus.