TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut proses penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus segera menetapkan tersangka usai Ditreskimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kamis, 26 Oktober 2023. "Semoga bisa segera ada penetapan tersangka," kata Agus Sunaryanto saat dihubungi oleh Tempo siang ini.
Agus Sunaryanto mengatakan jika dalam proses penyelidikan dan Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, maka Firli Bahuri baru bisa dinon-aktifkan dari jabatannya. "Berdasarkan Undang-Undang KPK, ketika sudah ditetapkan tersangka baru bisa non aktif," kata Agus Sunaryanto.
Ia juga mengatakan untuk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Menurut saya progres penanganan perkara dugan pemerasan sudah semakin baik ya. Jadi mari kita tunggu proses penyelidikan Polda Metro Jaya," katanya.
Proses Penggeledahan Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara
Pantauan Tempo, sekitar pukul 10.20 WIB jajaran kepolisian berkendara sepeda motor tiba di sekitaran rumah Firli Bahuri, menyusul dua mini, yang satu bus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang bus lainnya berwarna silver polos.
Aparat kepolisian dengan seragam lengkap dengan rompi dan senapan. Sementara ada juga yang mengenakan seragam putih hitam laiknya penyidik kepolisian.
Mereka berkumpul di depan pagar rumah bernomor 46. Rumah itu tertutup pagar dengan tinggi sekitar 2 meter. Hingga kini, pihak kepolisian belum memasuki area pekarangan rumah itu.
Sebelumnya, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Firli diperiksa di Mabes Polri pada Senin, 23 Oktober 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan," kata Ramadhan Selasa 24 Oktober 2023.
Ia menyebut tim gabungan tersebut terdiri atas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskim Polri. Namun, kata Ramadhan, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
YUNI RAHMAWATI | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: KPK akan Klarifikasi ke Berbagai Pihak soal Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo