Tuntutan untuk Yohan Suryanto
Eks Tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, mendapatkan tuntutan paling ringan. JPU hanya menuntut Yohan dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.
Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
JPU menilai Johnny Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS oleh Bakti Kominfo ini. Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan Johnny Cs untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU yang dibacakan pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023. Sidang pembacaan pleidoi itu akan digelar pekan depan, Rabu, 1 November 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Johnny G. Plate Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masukkan Fakta Sidang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.