TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, hanya ditulis ulang dari surat dakwaan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Dion melalui keterangan tertulis, Rabu 25 Oktober 2023.
Dion mengatakan, dalam persidangan, jaksa tak bisa membuktikan tudingan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. Dia pun menilai sejak awal kasus ini dipaksakan.
Hal itu dia lihat karena Kejaksaan Agung tak mengantongi audit saat penetapan Johnny sebagai tersangka pada 17 Mei 2023. Selain itu, Dion juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 Mei 2023 yang menyatakan Kejaksaan Agung belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh politikus Partai NasDem tersebut.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
"Kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," kata dia.
Dion pun lantas mempertanyakan mengapa amar tuntutan jaksa dalam persidangan Rabu, 25 Oktober 2023, masih menyalin dakwaan tanpa memasukkan fakta persidangan.
"Semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion.
Tuntutan terhadap Johnny
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Johnny G. Plate secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu. Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Jaksa pun menuntut Johnny dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan, Rabu 25 Oktober 2023.
Selain Johnny G. Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Keduanya mendapatkan tuntutan lebih rendah dari Johnny.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA