TEMPO.CO, Jakarta - Kepala RSPAD Gatot Soebroto Budi Sulistya mengatakan pihaknya memberlakukan standar yang sama dalam memeriksa kesehatan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Budi mengatakan standar, tim, dan alat pemeriksaan kesehatan Prabowo-Gibran sama dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Semua diperlakukan sama," kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Pemberlakuan pemeriksaan kesehatan secara setara bagi seluruh pasangan capres-cawapres, kata Budi, bertujuan untuk mendapatkan hasil yang standar. "Sama dengan yang lalu sehingga hasilnya pun harus standar," kata Budi.
Baca Juga:
Ihwal lama pemeriksaan, Budi mengatakan kemungkinan merentang dari 8 sampai dengan 10 jam. Setelah pemeriksaan kesehatan, Budi mengatakan Prabowo-Gibran akan menemui awak media untuk melangsungkan konferensi pers.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1387 Tahun 2023, penilaian dilakukan oleh Tim Pemeriksa independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU. Anggota tim yang dibentuk harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Selain itu, pemeriksaan kesehatan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara medis yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pemeriksaan kesehatan untuk para capres dan cawapres itu meliputi tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Tes ini salah satu syarat bagi capres-cawapres setelah mendaftar di KPU. Sesudah itu tim KPU akan memverifikasi administrasi, seperti legalitas administrasi persyaratan bakal capres-cawapres yang sebelumnya diserahkan ke KPU saat pendaftaran.
Menurut Hasim Asy'ari, pihaknya sudah berkomunikasi sejak awal dengan tim medis di RSPAD Gatot Soebroto dalam persiapan tes kesehatan capres-cawapres. Pengecekan secara medis itu dilakukan sesuai urutan waktu.
KPU akan menguji semua data yang diajukan pendaftar sah sesuai Pasal 13-21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. "Nanti tim verifikator tersebut akan memberikan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar Komisoner KPU Idham Holik, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Gatot Soebroto untuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan