TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2019 Dwi Soejipto memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang menyeret pendahulunya, Karen Agustiawan. Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Nanya apa yang saya ketahui aja. Jadi itu kan apa namanya, kewenangan penyedik," kata Soejipto saat ditanya soal pertanyaan penyidik setelah melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Saat ditanya tanggapannya soal kasus dugaan korupsi tersebut dan juga gugatan praperadilan yang diajukan Karen, Seojipto hanya menjawab singkat, "Ya, nanti biar proses hukum yang berjalan."
Selain itu, Soejipto yang mengatakan sudah diperiksa Tim Penyidik KPK sejak jam 10.00 WIB. Dia tidak menjelaskan secara detail soal berapa pertanyaan yang diajukan dan apa saya yang ditanyakan penyidik.
"Nggak hafal," ungkapnya sambil tertawa.
KPK tetapkan Karen sebagai tersangka
KPK menetapkan eks Dirut Pertamina Periode 2009- 2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 8 Juni 2022. Akan tetapi KPK baru mengumumkan status Karen itu setelah menahannya pada Selasa, 19 September 2023.
Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan,Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, 19 September 2023.
Karen ajukan gugatan praperadilan
Karen pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu. Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya tak sesuai dengan acara pidana.
“Karena itu dimohon ke PN agar diperiksa dan dinyatakan tidak sah. Intinya bukti permulaan untuk menetapkan KA (Karen Agustiawan) sebagai tersangka tidak sah,” kata Luhut kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Lebih jauh Luhut menjelaskan, misalnya tentang kerugian keuangan negara. Sekalipun penjualan LNG dari Corpus Christi itu sesudah periode Karen Agustiawan, kata Luhut, namun tentu belum bisa dihitung karena Sale and Purchase Agreement (SPA) sampai dengan 2040.
“Kemudian itu aksi korporasi sehingga error in persona (kekeliruan menjerat seseorang) menetapkan KA sebagai tersangka,” ujarnya.
NUR KHASANAH APRILIANI | BAGUS PRIBADI