TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP menggugat perdata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Apa perkaranya?
Versi Ade Armando
Dilansir dari Tempo, Ade menjelaskan gugatan perdata yang dilayangkan kuasa hukum PDIP itu terkait unggahan videonya yang berjudul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI” di kanal YouTube AdeArmandoOfficial.
“Mereka mempersoalkan video saya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI,” kata Ade, Senin kemarin, 23 Oktober 2023.
Dalam video itu, kata Ade, dia mengkritisi sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang Pangarep ke PSI telah menimbulkan gejolak di internal PDIP.
Meski Ade menilai video itu kabar dusta alias hoax, tetapi terlihat samar tokoh terkemuka di PDIP dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Dalam video hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya di Jalan Teuku Umar begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati marah ke Hasto, Ganjar, dan Bahkan Kepala BIN. Video itu juga menggambarkan adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi,” kata Ade.
Ade mengatakan video pendek yang merekam kemarahan Megawati semacam itu harusnya diragukan kebenarannya.
Ade pun juga mengutip bantahan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya pertemuan di kediaman Megawati Teuku Umar.
“Saya juga menyatakan, Hasto membantah adanya keretakan hubungan Jokowi dan Megawati,” kata dia. “Saya bilang, video ini dengan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.”
Oleh karenanya, Ade merasa heran karena dirinya dituduh menyebar kabar dusta alias hoax sekaligus digugat secara perdata.
Gugatan itu dilakukan, menurut Ade, karena menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP.
“Video saya itu juga dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan, dan pertikaian,” kata dia. “Selain itu saya harus minta maaf secara tertulis di Kompas, Koran Tempo, dan Jakarta Post dan di akun Youtube saya selama 3 hari berturut-turut.”
Selanjutnya: Versi BBHAR PDIP