Versi BBHAR PDIP
Sebelumnya, BBHAR Pusat PDIP menggugat Ade secara perdata. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Unggahan videonya itu dinilai merugikan PDIP.
Dilansir dari Tempo, Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka.
“Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin kemarin, 23 Oktober 2023.
Video berjudul “Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda” itu, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam unggahannya, Yanuar mengklaim Ade secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil Rp 200 miliar, dan jasa hukum Rp 350 juta, dan menyita seluruh harta milik Ade yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.
Salah satu narasi yang dipersoalkan Yanuar adalah pernyataan Ade pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.
Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan.
“PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.
Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Cerita Ade Armando soal Unggahan Video Berujung Gugatan Perdata Rp 1 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.