Tudingan adanya dinasti politik Jokowi mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi membuka celah bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi pada Pilpres 2024. MK pada pekan lalu memutuskan untuk menerima sebagian gugatan uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Putusan ini dinilai kontroversial karena posisi Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Apalagi, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion membongkar perubahan arah suara para hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut.
Enam hari setelah putusan itu, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presidennya. Ketua Umum Partai Gerindra ini mendeklarasikan Gibran usai pertemuan dengan para petinggi partai koalisi di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Ahad malam kemarin, 22 Oktober 2023.
"Ini aklamasi bulat, konsensus," kata Prabowo ditemani semua pemimpin partai koalisi pengusungnya. Prabowo pun menyatakan mereka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.