INFO NASIONAL - Wajah Sri Sunarti, 59 tahun, tampak sumringah. Kegelisahan dan kekhawatirannya terhadap uang deposito dan tabungannya yang ada di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) selama 14 tahun jadi nasabah akan kembali kepadanya.
Mengenakan gamis hitam dengan kerudung cokelat, Sri duduk menunggu nomor antreannya dipanggil oleh pihak Bank BRI Cabang Indramayu. Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Kemudian, nasabah BPR KRI yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
Kekhawatiran Sri bermula saat dirinya ingin mencairkan deposito yang ada di BPR KRI pada awal tahun 2023. Saat itu dirinya tidak bisa mencairkan depositonya. "Terus saya dapat kabar lewat berita. Saat itu saya hanya tenangin diri saya, saya berdoa, ya Allah kalau memang masih rejeki saya pasti kembali. Tapi kalau memang bukan rezeki saya, saya ini tidak sendirian, masih banyak nasabah lain. Alhamdulillah berkat LPS uang tabungan dan deposito saya bisa kembali," kata dia saat ditemui Tempo di Kantor Cabang Bank BRI wilayah Indramayu, Senin, 16 Oktober 2023.
Tak butuh waktu lama, semua tabungan dan deposito Sri pun telah kembali dan dipindahkan ke tabungan dan deposito BRI. "Alhamdulillah saya dipermudah sekali. Langsung dicek KTP buku deposito, buku tabungan, langsung diserahin. Alhamdulillah engga sampai satu jam sudah kembali uang saya," ujarnya.
Nasabah lainnya, Rusdi, 65 tahun, juga tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi di BPR KRI. Saat itu, nasabah sudah banyak yang berdemo agar dikembalikan uangnya. Rusdi pun ikut serta.
"Bukan masalah banyak dikitnya uang, tapi kan, ada nasabah yang mau menunaikan ibadah haji, untuk biaya pengobatan, pendidikan dan lainnya. Akhirnya banyak jatuh korban, ada nasabah yang meninggal karena faktor usia, biaya rumah sakit kan," kata Rusdi yang sudah menjadi nasabah BPR KRI selama 2 tahun.
Rusdi, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
Pengusaha air minum ini pun bersyukur setelah LPS mengambil alih BPR KRI dan mencairkan depositonya. "Alhamdulillah ini langsung diambil alih dan diselesaikan dengan LPS. Saya dihubungi LPS bahwa pencairannya ini dialihkan ke Bank BRI. Alhamdulillah saya sudah pencairan di tahap 1, dibuatkan kartu BRI. Alhamdulillah saya bersyukur," ujarnya.
Pada September 2023 lalu, LPS telah mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar kurang lebih Rp 127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Kemudian, pada Oktober ini, LPS kembali melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II dan III BPR KRI. Pada tahap II, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Pada tahap III, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah sebesar Rp 33,45 miliar milik 72 nasabah yang dinyatakan layak bayar. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
"Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI," kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
"LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," ujarnya.
Purbaya pun menghimbau, agar nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. "Karena proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," kata dia. (*)