Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di pemerintahan ataupun swasta, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana merupakan salah satu surat yang dibutuhkan.

Ada dua cara mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pertama, langsung saja ke Pengadilan Negeri dan mengambil nomor antrean agar dipanggil oleh petugas PTSP PN dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah disiapkan.

Syarat yang Dibutuhkan

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat tidak pernah dipidana adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan bermaterai Rp10.000
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar 
  • Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar (KK)
  • Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
  • Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah ) 2 lembar
  • Biaya PNBP Rp10.000

Selain itu, bisa juga dilakukan secara online dengan mendaftar melalui laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan ini digunakan untuk membuat permohonan surat keterangan secara elektronik melalui Eraterang dengan menginput formulir elektronik dan upload dokumen yang telah disediakan. 

Cetak surat permohonan dari aplikasi Eraterang dan tandatangani. Kemudian serahkan surat permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Pilihan Editor: Kabar Gibran Bikin SKCK dan SuratTidak Pernah Dipidana, Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Solo Jawab Kompak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

32 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

38 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

42 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

43 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu bus dalam acara Mudik Bareng PLN di Jakarta Selatan, 8 Juni 2018. Menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, PLN menyediakan 100 bus gratis bagi 5.300 orang untuk mudik ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terkini: PLN dan Taspen Tawarkan Mudik Gratis Idul Fitri, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 45 Persen

PT PLN (Persero) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 18 Maret 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.


Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

43 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.


Terkini: Erick Thohir Dukung Prabowo soal BUMN Hotel Ditutup, Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

52 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) di Plaza Senayan, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Prabowo Subianto menghadiri acara Relawan Erick Thohir alumni Amerika Serikat for 02 (ETAS) yang juga dihadiri oleh sejumlah pengusaha nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Dukung Prabowo soal BUMN Hotel Ditutup, Sumber Dana Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Calon presiden Prabowo Subianto sudah ancang-ancang membongkar bisnis BUMN, terutama yang bergerak di bidang perhotelan.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.