Pernyataan Agung itu mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Nama Gibran sudah sejak bebeapa waktu lalu disebut sebagai salah satu kandidat pendamping Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Selain Gibran, terdapat pula nama lainnya seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Tanggapan Gibran
Gibran sendiri telah membantah akan merapat ke Golkar lewat AMPI. Ini disampaikan Gibran saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Solo seusai mengikuti rapat paripurna, Kamis, 19 Oktober 2023.
"Enggak. Iki lho aku neng kene terus ki lho (ini saya di sini terus). Ora neng ngendi-ngendi (tidak kemana-mana). Jadi enggak benar," ujar Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi itu pun enggan berkomentar soal kemungkinan namanya muncul dalam hasil rapat pimpinan nasional Rapimnas Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Ya nggak gimana-gimana," jawab dia.
AMELIA RAHIMA SARI| TIKA AYU| SEPTIA RYANTHIE