TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ditantang segera tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan usai pemeriksaan yang dijadwalkan besok, Jumat 20 Oktober 2023. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya menganalisis Polda Metro Jaya telah cukup mengumpulkan keterangan dan bukti, terkait dengan keterlibatan Ketua KPK itu dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka," kata Sugeng melalui keterangan resminya, Kamis 19 Oktober 2023.
Sugeng menyatakan, tanda-tanda penyidikan kasus tersebut telah selesai pun terlihat dari Polda Metro Jaya yang sudah berkirim surat ke KPK untuk dilakukan supervisi terhadap kasus tersebut. "IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang di dalamnya terdapat dua mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M. Jasin.
"Kehadiran Firli Bahuri sangat penting untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya," kata Sugeng.
Sugeng pun meminta agar Polda Metro Jaya bekerja cepat dalam penuntasan kasus tersebut dan menetapkan Firli sebagai tersangka. "Mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," kata Sugeng.
Polda Metro Jaya telah menjadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri telah dikirim.
“Agenda pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Oktober 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DESTY LUTHFIANI