TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap kondisi fisik kliennya. Ia mengatakan kondisi Lukas Enembe memburuk sejak dipanggil paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kondisi fisik Pak Lukas Enembe seperti yang dilihat tadi. Di sidang terakhir ini dia menggunakan kursi roda. Memang ada kejadian hari Selasa dijemput paksa oleh KPK," kata Petrus Bala Pattyona setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 19 Oktkber 2023.
Petrus juga mengatakan kaki Lukas Enembe bertambah bengkak dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi. Sebelum sidang, Petrus sempat menemui Lukas Enembe dan mengatakan akan datang pada persidangan hari ini.
"Sehingga, saat saya bertemu dengan beliau kemarin, dia ingin datang ke persidangan meskipun menggunakan kursi roda," kata Petrus.
Pantauan Tempo saat sidang berlangsung, Petrus juga sempat beberapa kali memotong amar putusan Majelis Hakim untuk meminta Majelis Hakim memberikan Lukas Enembe izin untuk minum dan ke toilet.
Petrus mengatakan setelah amar putusan di bacakan oleh Majelis Hakim, Lukas Enembe menolak semua putusan tersebut.
"Saat itu, saya jelaskan semuanya mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikan saya dengan satu kata saja yaitu tolak," kata Petrus.
Dalam putusannya, hakim memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim lainnya.
Pilihan Editor: 3 Surat Mahfud MD yang Dikirim ke Jokowi, Apa Saja Isinya?