Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinjauan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra sampai Refly Harun Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dunia politik. 

Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut memungkinkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Beberapa ahli hukum, tokoh politik, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan berbagai pandangan terkait putusan ini.

  1. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan MK, menyebutnya cacat hukum dan problematis. Dia berpendapat bahwa putusan ini akan menimbulkan permasalahan baru jika dilaksanakan. Yusril juga meragukan komposisi hakim MK yang memberikan dissenting opinion, menilai bahwa seharusnya permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Selain itu, Yusril memandang gugatan terkait batas usia capres dan cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga menurutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.

  1. Aria Bima, Anggota DPR dari PDIP

Aria Bima, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berpendapat bahwa putusan MK perlu direvisi di DPR karena menyangkut undang-undang. Menurutnya, MK harus memberikan payung hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU terkait batas usia capres dan cawapres. 

Dia menekankan bahwa KPU harus berpegang pada undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan putusan MK, meskipun ada dua pendapat tentang apakah perlu revisi undang-undang atau tidak.

Bima juga menyatakan bahwa apapun putusan MK harus ditaati karena MK adalah lembaga yang bertugas mengaudit keputusan yang berkaitan dengan UU dari sudut pandang konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Refly Harun. Facebook/Refly Harun

  1. Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun tidak mencerminkan penjagaan konstitusi oleh MK.

Menurutnya, uji materiil ini hanya untuk memperjuangkan kepentingan individu, bukan demokrasi. Refly juga menekankan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi open legal policy yang diatur oleh pembuat undang-undang. Usia 40 tahun dianggap rasional dan masuk akal, sehingga tidak perlu diuji materiil.

  1. Hakim Konstitusi, Saldi Isra

Hakim MK Konstitusi Saldi Isra menyoroti bahwa putusan MK melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonan uji materiil. Ia menekankan bahwa amar putusan MK telah bergeser dari apa yang dimohonkan pemohon, yang hanya meminta penambahan frasa "atau berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam UU Pemilu.

Menurut Saldi, hakim seharusnya tidak boleh melewati permohonan yang diajukan oleh pemohon, kecuali alasan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat. Saldi juga menunjukkan bahwa sejumlah hakim MK berubah sikap setelah Ketua MK, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam proses pengambilan putusan.

  1. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU, menyatakan bahwa KPU akan tunduk pada putusan MK dan akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU dengan putusan tersebut.

"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.

M RAFI AZHARI  | ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Mahfud MD Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur sebagai Menteri Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

1 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

4 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

5 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

17 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.