Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aptisi Rekomendasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Aturannya Sedang Dibahas

image-gnews
Pengunjung mengikuti survey pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) saat kampanye pemilu sehat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung mengikuti survey pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) saat kampanye pemilu sehat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi merekomendasikan kampanye Pemihan Umum atau Pemilu 2024 di dalam kampus. Khususnya terkait dengan kampanye calon presiden dan wakilnya. “Kelihatannya kalau kampanye legislator kurang, “ kata Ketua Umum Aptisi, M.Budi Djatmiko, Selasa, 17 Oktober 2023.

Rencananya Aptisi akan merumuskan aturan dan persyaratan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus swasta. Beberapa topik bahasannya seperti syarat izin dari rektor, pelaksanaan kampanye dalam 75 hari kerja dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan soal atribut partai.

“Kampanye cenderung mengeluarkan pemikiran-pemikiran jadi adu argumentasi gagasan dari calon presiden dan wakilnya,” kata Budi.

Para calon bisa datang ke kampus swasta untuk memberikan kuliah umum lalu berdiskusi dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan.

“Memang harusnya begitu karena gagasan-gagasan yang baik harus siap diuji oleh publik,” ujarnya. Selain itu aturan penyelenggaraan kampanye menyesuaikan juga kesanggupan calon presiden dan wakilnya untuk hadir. 

Karena itu menurut Budi, ada kemungkinan sebuah kampus swasta hanya bisa disambangi seorang calon presiden atau wakilnya untuk berkampanye. Keputusan mengundang diserahkan ke masing-masing kampus swasta, pun jika tidak ingin menggelar kampanye. Adapun jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia kini ada 4.570 kampus.

Sebelumnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia atau MRPTNI merekomendasikan kepada para pimpinan kampus negeri agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus. Rekomendasi dalam Surat Edaran No.104/E/MRPTNI/IX/2023 itu dilatari oleh tiga pertimbangan.

Pertama, dampak yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi terkait dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika. Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan asas netralitas aparatur sipil negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye. Pertimbangan ketiga yaitu bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus. 

Namun begitu rekomendasi majelis tidak berlaku mutlak.  Jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus, maka izin pelaksanaan Kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan. Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu, dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024. 

Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi. Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu. 

Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU R.I. Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu, pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat. 

Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye. Dalam pelaksanaan kampanye di kampus diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus. 

Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku. Peserta kampanye beserta simpatisanya, tidak membawa massa dari luar kampus, dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. 

Pilihan Editor: Maju sebagai Capres-Cawapres, Pejabat Negara Aktif Seperti Prabowo dan Cak Imin Harus Mundur?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

5 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

5 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.