Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju sebagai Capres-Cawapres, Pejabat Negara Aktif Seperti Prabowo dan Cak Imin Harus Mundur?

image-gnews
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa awak media usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Prabowo dan Cak Imin menampilkan kekompakannya saat memimpin partai mereka masing-masing untuk mendaftar ke KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa awak media usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Prabowo dan Cak Imin menampilkan kekompakannya saat memimpin partai mereka masing-masing untuk mendaftar ke KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sebelumnya sempat dimajukan mulai 10 sampai 16 Oktober 2023, jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 akhirnya diputuskan dibuka mulai 19 Oktober dan ditutup 25 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah ada tiga pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024. Beberapa di antaranya menjabat kedudukan penting. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, Prabowo Subianto adalah Menteri Pertahanan. Ada juga bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024.

Lantas bagaimana aturan pejabat aktif yang maju sebagai capres dan cawapres? Apakah harus melepaskan jabatannya?

Dikutip dari laman Setkab.go.id, pejabat negara diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Tapi aturannya dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Awalnya jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Artinya, harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres-cawapres.

Aturan itu diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengajukan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu tersebut. Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai capres maupun cawapres oleh Pemohon atau gabungan partai politik.

“Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga Pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” bunyi materi gugatan mereka.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Sidang Pleno MK kemudian menyetujui perombakan pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022. MK menambah tafsir baru ihwal pejabat yang tak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat yang harus mengundurkan diri.

“(Dikecualikan) termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden,” bunyi aturan baru tersebut, dinukil dari Mkri.id.

Mahkamah menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.

Adapun frasa pejabat negara yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

2. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

4. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

5. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.

6. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

8. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan atau Menhan tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai Capres di Pilpres 2024, hanya perlu dapatkan izin dari presiden. Begitu pula dengan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, tak perlu melepas jabatannya untuk mendampingi Anies Baswedan sebagai cawapres.

Pilihan Editor: Pasangan Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU Hari Pertama, Berikut Kronologi Koalisi AMIN Terbentuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.


Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

5 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.


Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

6 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

9 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Partai Nasdem dan PKB menyatakan akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

11 jam lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

Zulkifli Hasan menginstruksikan seluruh kader PAN memenangkan Khofifah di Pilkada Jatim 2024.