TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sebelumnya sempat dimajukan mulai 10 sampai 16 Oktober 2023, jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 akhirnya diputuskan dibuka mulai 19 Oktober dan ditutup 25 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah ada tiga pasangan calon yang akan maju di Pilpres 2024. Beberapa di antaranya menjabat kedudukan penting. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, Prabowo Subianto adalah Menteri Pertahanan. Ada juga bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024.
Lantas bagaimana aturan pejabat aktif yang maju sebagai capres dan cawapres? Apakah harus melepaskan jabatannya?
Dikutip dari laman Setkab.go.id, pejabat negara diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Tapi aturannya dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Awalnya jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Artinya, harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres-cawapres.
Aturan itu diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengajukan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu tersebut. Pemohon mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai capres maupun cawapres oleh Pemohon atau gabungan partai politik.
“Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga Pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” bunyi materi gugatan mereka.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Sidang Pleno MK kemudian menyetujui perombakan pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022. MK menambah tafsir baru ihwal pejabat yang tak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat yang harus mengundurkan diri.
“(Dikecualikan) termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden,” bunyi aturan baru tersebut, dinukil dari Mkri.id.
Mahkamah menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusional dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.
Adapun frasa pejabat negara yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yaitu:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
2. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
4. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
6. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
8. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan atau Menhan tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai Capres di Pilpres 2024, hanya perlu dapatkan izin dari presiden. Begitu pula dengan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, tak perlu melepas jabatannya untuk mendampingi Anies Baswedan sebagai cawapres.
Pilihan Editor: Pasangan Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU Hari Pertama, Berikut Kronologi Koalisi AMIN Terbentuk