Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi, Gunakan MK Legalkan Gibran Jadi Cawapres

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Massa melakukan aksi teaterikal saat sidang gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Massa melakukan aksi teaterikal saat sidang gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Ribuan massa melakukan aksi dalam rangka menanti keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam aksi massa terbagi menjadi dua kubu yaitu kubu pro yang di dukung dan di hadiri oleh Ketua DPC Greindra Jakarta Timur, Ali Lubis, serta kubu kontra yang mayoritas merupakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) yang menolak keputusan MK. TEMPO/Joseph.
Iklan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.  "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usmansaat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.

Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar putusannya. 

Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. "Terlebih jika syarat itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu," kata Guntur. 

Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. 

Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya. 

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

Pilihan Editor: Hakim MK Arief Hidayat Ungkap 3 Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

35 menit lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Momen Jokowi-Puan Tegur Sapa di WWF Bali, Dasco Gerindra: Pertemuan yang Mesra

Tanggapan Dasco mengenai momen Presiden Jokowi yang menyambut Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam acara WWF ke-10 di Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024.


Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

37 menit lalu

Pelajar Banyuwangi, Felicia Dahayu (depan, tengah), bersama pelajar dari Papua, Jose Nerotou dan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk, di sela World Water Forum (WWF) ke-10, di Bali, Minggu, 19 Mei 2024. Foto: Diskominfo Banyuwagi
Setelah Disalip Malaysia, Luhut Sebut Elon Musk Pertimbangkan Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Luhut mengatakan Elon Musk akan mempertimbangkan tawaran pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Tanah Air setelah CEO bertemu Jokowi.


Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

1 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

Said mengatatkan, pertemuan Jokowi dan Puan dapat dimaknai sebagai upaya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pilpres sudah berakhir.


207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

1 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 jam lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Banyak Revisi UU Dikebut di Akhir Era Jokowi, Pengamat Sebut Ada Kepentingan dengan Prabowo

Ujang Komarudin melihat ada kepentingan yang sama antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan ke depan, yakni kepemimpinan Prabowo.


Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (depan, kiri) berfoto bersama Presiden World Water Council Loic Fauchon (depan, kanan) dan sejumlah pengurus World Water Council sebelum Pertemuan Tingkat Tinggi World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Bayu Pratama S
Jokowi: Kekurangan Air Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Hingga 6 Persen sampai 2050

Presiden Jokowi mengatakan, secara ekonomi, kekurangan air bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sampai 2050.


Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

2 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutannya pada jamuan makan malam penyambutan Forum Air Dunia ke-10 atau 10th World Water Forum di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana di Bali, Indonesia, pada Minggu malam (19 Mei 2024). ANTARA/Andi Firdaus
Pesan Jokowi untuk Hari Kebangkitan Nasional: Mari Maju Bersama

Presiden Jokowi mengatakan Hari Kebangkitan Nasional selalu mengingatkan kita pada titik awal kebangsaan sebagai negeri Indonesia.


Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

3 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.