TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan urutan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pertama, sehari sebelum waktu pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik harus mengirim surat pemberitahuan kepada KPU.
Pemberitahuan itu diinformasikan melalui surat yang dikirim kepada KPU tentang waktu kehadiran proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin, 16 Oktober 2023.
Setelah itu KPU akan menyiapkan tim penerima calon pendaftar. Mereka bertugas berkoordinasi dengan tim yang ditugaskan partai koalisi dalam urusan pendaftaran. "KPU mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama-nama orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU," ujar Hasyim.
Tim yang ditunjuk partai koalisi akan berkonsultasi perihal dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Selanjutnya, Hasyim mengatakan, tim itu juga harus menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres. "Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon," tutur Hasyim.
Selain itu puluhan orang itu, tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke kantor KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini membatasi para pendamping sebanyak 200 orang. Mereka akan ditempati di halaman parkir kantor.
Setelah mendapatkan nama 30 pendamping di ruang daftar dan 200 orang pengantar di halaman kantor, KPU akan membuat kartu identitas sebagai syarat mengantarkan capres-cawapres hingga ke kantor KPU. "Itu untuk identitas memasuki kantor KPU," ucap Hasyim.
Proses pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober-25 Oktober 2023. Pasangan bakal calon yang sudah mengirim surat pemberitahuan mendaftar baru pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Surat pemberitahuan itu diajukan pasangan Anies-Cak Imin pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Pilihan Editor: DPR Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023