TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi soal syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK bakal membacakan putusan gugatan tersebut pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023.
Gerindra: Patuhi putusan MK
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan partainya akan mematuhi apapun yang akan menjadi keputusan MK terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat ditemui awak media di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad kemarin, 15 Oktober 2023.
"Kita akan melihat saja putusan MK dan kita sebagai warga negara akan mematuhinya, kita sama-sama menunggu," ujar Dasco.
Dimintai tanggapan soal semakin banyaknya dukungan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, Dasco mengatakan partainya telah menampungnya.
Ia menyebut, selain Gibran ada sejumlah nama lain. Namun, ia memastikan keputusan cawapres itu akan diambil bersama ketua-ketua umum partai politik (parpol) lainnya yang berkoalisi dengan Partai Gerinda.
"Memang ada beberapa nama mengerucut dari perwakilan berbagai empat daerah. Dari mana-mana juga terjadi banyak dukungan terhadap Mas Gibran. Tapi nanti kita akan bahas dan putuskan bersama ketua-ketua umum partai koalisi mengenai cawapres untuk Pak Prabowo," katanya.
PSI: Hormati putusan MK
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, mengatakan akan menghormati putusan MK.
“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan MK yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” kata Francine dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Selanjutnya: Menurut Francine, PSI yakin bahwa…