TEMPO Interaktif, Jember: Potensi penerimaan negara lewat cukai rokok yang hilang akibat beroperasinya pabrik rokok ilegal di Jember Rp 1,3 miliar setiap tahun. "Jika pemerintah daerah Jember mampu mengorganisir pabrik rokok itu untuk mengurus persyaratan agar usaha mereka legal, pemasukan dari sektor cukai itu bisa menyumbangkan dana besar bagi pembangunan," kata ketua Ketua Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ), Kabul Santoso, usai Lokakarya "Pembinaan Rokok Industri Rokok Dalam Rangka Pemberantasan Cukai Ilegal" di gedung alumni Universitas Jember (Unej) kepada Tempo, rabu (27/05) pagi.
Lebih dari 200 industri kecil di Jember yang memproduksi rokok kretek itu, kata Kabul, bediri sejak tahun 2003 lalu. Namun hingga kini tidak mendapat penanganan maksimal dari pemerintah daerah Jember. Akibatnya, mereka beroperasi secara ilegal, dan tidak membayar cukai.
Sementara, Sekretaris Paguyuban Industri Rokok Mitra Karya Mandiri, Ahmad Shodiq, mengungkapkan, sampai saat ini jumlah industri rokok yang ilegal atau tidak berizin di Jember banyak sekali. "Tetapi yang sementara terdaftar menjadi anggota Paguyuban Pengrajin Rokok Home Industri Mitra Karya Mandiri (PPRHI-MKM) Jember sebanyak 122 industri rokok yang tak berizin,"katanya. Selama ini, industri rokok ilegal di Jember mengaku kesulitan untuk mendapatkan cukai rokok karena aturan yang sulit dipenuhi oleh industri kecil rokok, seperti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 203/PMK.011/2008 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Kepala Bidan Ijin usaha kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Sutikno, mengatakan sampai saat ini sedikitnya tercatat 83 industri rokok yang legal di Jember. Sebanyak 29 di antaranya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedangkan 254 industri rumah tangga yang memproduksi rokok, tidak memiliki izin di Jember. "Dinas Perindustrian akan berusaha agar ratusan industri rokok di Jember yang tidak memiliki izin bisa segera memproses NPPBKC setelah mendapat lokakarya tentang pentingnya cukai rokok," katanya.
Tahun 2008, Kabupaten Jember mendapatkan pembagian cukai rokok sebesar Rp 1,750 miliar dari pemerintah pusat. Cukai rokok sebesar itu dihitung berdasarkan 56 industri rokok yang ada di Kabupaten Jember. "Saya berharap, ada peningkatan lagi kontribusi cukai rokok untuk Kabupaten Jember dengan adanya pembinaan terhadap industri rokok lain yang selama ini beroperasi secara ilegal di Jember," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY