TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak ikut dalam musyawarah untuk memutus uji materi soal usia capres dan cawapres. Menurutnya, secara etika Ketua MK yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditengarai sudah memihak.
“Etika itu penting, apalagi MK, harus bersikap negarawan,” kata Mardani saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis, 12 Oktober hari ini.
Mahkamah Konstitusi disebut-sebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal in berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Selain itu, Mardani berharap tidak ada unsur keterlibatan Presiden Jokowi dalam pemilu 2024. Kepandaian Jokowi untuk bermanuver, kata dia, semakin menguat. Salah satunya dalam proses uji materi usia capres dan cawapres ini. “Biarkan Pak Jokowi selesai di 2024 ini,” kata Mardani saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis, 12 Oktober hari ini.
Kendati demikian, Mardani tidak yakin kalau manuver Jokowi ini tidak berhasil. Dia berharap Mahkamah Konstitusi memiliki independensi. “Jangan ikut-ikutan bikin norma baru,” kata Mardani Ali Sera.
Gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) -- kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Adapun Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi. Gugatan ini ditengarai untuk kepentingan pengusungan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Alasan gugatan, batas usia 35 tahun memberi kesempatan bagi pemimpin muda yang telah memiliki bekal pengalaman untuk maju menjadi orang nomor satu dan dua di republik ini. Para pemohon menilai norma pada pasal 169 bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
PSI Pastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Putusan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menerima undangan sidang pembacaan gugatan Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu siang, 11 Oktober. Putusan untuk gugatan dengan nomor perkara 9/PUU-XXI/2023 itu akan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Para bacapres (bakal calon presiden) potensial akan hadir,” kata juru bicara PSI, Ariyo Bimmo, saat dihubungi, Rabu 11 Oktober hari ini.
Para bakal calon presiden yang dimaksud Ariyo adalah empat anggota Partai Solidaritas Indonesia, yaitu seperti Dedek Prayudi, Mikhail Gorbachev, Danik Eka Rahmaningtyas, Antony Winza. Keempat nama tersebut juga para pemohon Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 9 Maret 2023.
Sementara itu, ketika ditanya apakah optimis dengan bakal calon presiden dari PSI, sementara ada presidential threshold 20 persen, dia mengatakan yang penting ada peluang untuk mengajukan diri. “Kesempatan mereka tidak tertutup karena belum cukup umur,” kata dia.
Pilihan Editor: Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres