Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teka-teki Uang Rp 27 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

image-gnews
Tim Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Walhasil, uang Rp 27 miliar itu hingga kini masih menjadi teka-teki.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bakal mengembangkan pernyataan bantahan Dito itu ke proses penyelidikan.

"Kami akan cermati semua keterangan yang terungkap di persidangan. Tunggu saja. Clue-nya mudah-mudahan ada pengembangan dari perkara ini," kata Ketut di Kantor Kejagung, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dito sebelumnya menjadi saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin, 11 Oktober 2023. Dalam persidangan, Dito membantah terima uang sebesar Rp 27 miliar.

"Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu," kata Dito saat bersaksi di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Politikus Golkar itu mengatakan jika Galumbang Menak bersama stafnya, Resi Yuki Bramani, pernah datang ke rumahnya dua kali. Namun, kata Dito, hanya bercerita soal pekerjaan.

"Pembicaraan pertemuan pertama di ruang tamu, hanya untuk opportunity. Tidak ada yang lain. Kedua, pernah datang lagi, hampir sebulan. Datang lagi berdua, Galumbang dan Resi, tidak berubah. Saya ingat wajahnya. Topiknya sama tapi obrolannya di taman," kata Dito.

Saat ditanya lagi oleh Hakim Ketua, apakah keduanya menitipkan barang kepada Dito, "Tidak ada menitipkan sesuatu, hanya sebatas pembicaraan bisnis," katanya.

Dito juga menyebut tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya untuk penutupan kasus.

"Tidak ada bantuan hukum, Yang Mulia," katanya.

Kembali ke Ketut. Bantahan Dito dalam persidangan, kata Ketut, merupakan hak pribadinya, selama belum didukung alat bukti yang kuat. Namun jika terbukti, katanya, tidak tertutup kemungkinan politikus Partai Golkar itu akan dijerat pasal pidana.

"Membantah sah-sah saja, tapi alat bukti-alat bukti lain nanti akan bisa mengungkap semuanya," kata Ketut.

Ketut mengatakan, ada pilihan pasal yang akan diterapkan jika Dito terbukti melakukan unsur pidana, di antaranya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan. 

“Atau terkait juga dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12 (UU Tipikor) nanti kita lihat perkembangannya,” kata Ketut.

Pengakuan Resi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama pada persidangan Rabu kemarin, 11 Oktober 2023.

Pada sidang sebelumnya, Irwan dan Windi mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet sebanyak dua kali kepada Dito untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Diduga uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, oleh Staf Galumbang Menak, yaitu Resi Yuki Bramani.

Resi pun telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam kesaksiannya, Resi menceritakan pada sekitar Agustus-September 2022, Irwan yang merupakan teman dari Galumbang meminta tolong kepadanya.

"Karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, bingkisan itu,” ujar Resi. 

Pada sekitar November atau Desember 2022, Resi mengatakan ia diminta Irwan untuk mengirim bingkisan ke Jalan Denpasar nomor 34. Diduga alamat rumah ini adalah rumah Dito.

“Pak Irwan meminta tolong untuk memberikan bingkisan 2 kali ke Jalan Denpasar No 34,” kata Resi. 

Penyerahan bingkisan pertama, ujar Resi, sebesar tas golf. Ia membawa sendiri tas tersebut ke rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu.

“Saya bawa sendiri karena ringan kan, jadi saya bawa ke dalam,” ujar dia. 

Wujud bingkisan kedua, ujar Resi, tidak sebesar yang pertama. "Bingkisan kedua kecil, pak. Sebesar kotak Lalamove yang biasa di taruh di belakang motor. Jadi bingkasan kedua di letakkannya di tengah mobil, bukan di bagasi," kata Resi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp 27 M, Kejaksaan Agung: Tunggu Saja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Pertemuan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Instagram @erickthohir.
Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.


Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

2 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. TEMPO/Randy
Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.


Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

3 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Menpora Bakal Kebut Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Bisa Main di Kuaifikasi Piala Dunia 2026?

Menpora Dito Ariotedjo berbicara soal peluang Calvin Verdonk dan Jens Raven tampil bersama Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 Juni mendatang.


Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

3 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Randy
Jika Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Soal Anggaran yang Disiapkan Pemerintah?

Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan soal anggaran pemerintah jika Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

3 hari lalu

Sandra Dewi bersama suaminya Hendrikus Harvey Moeis menunjukkan cincin pernikahannya menjelang konferensi pers di Jakarta, 8 November 2016. Pasangan ini berencana menggelar resepsi di Jakartab dan di Disneyland Tokyo Jepang. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

3 hari lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?