Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp 27 M, Kejaksaan Agung: Tunggu Saja

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo)  memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito hadir untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. Dito hadir untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah terima uang senilai Rp 27 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo.

Pernyataan itu diungkap Dito saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bakal mengembangkan pernyataan Dito itu ke proses penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejagung. 

"Kami akan cermati semua keterangan yang terungkap di persidangan. Tunggu saja. Cluenya mudah-mudahan ada pengembangan dari perkara ini," kata Ketut di Kantor Kejagung, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Ketut mengatakan, bantahan Dito dalam persidangan merupakan hak pribadinya, selama belum didukung alat bukti yang kuat. Namun, jika terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan politikus Partai Golkar itu akan dijerat pasal pidana. 

"Membantah sah-sah saja, tapi alat bukti-alat bukti lain nanti akan bisa mengungkap semuanya," kata Ketut. 

Ketut mengatakan, ada pilihan pasal yang akan diterapkan jika Dito terbukti melakukan unsur pidana, diantaranya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan. 

"Atau terkait juga dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12 (UU Tipikor) nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut. 

Pada persidangan 11 Oktober 2023, Dito hadir sebagai saksi tambahan karena perkembangan persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan Saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang sebelumnya, keduanya mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet yang dihantarkan sebanyak dua kali kepada Dito Ariotedjo untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G. 

Diduga uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, oleh Staf Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan. 

Dalam kesaksiannya, Resi menceritakan pada sekitar Agustus - September 2022, Irwan Hermawan yang merupakan teman dari Galumbang meminta tolong kepadanya. "Karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, bingkisan itu,” ujar Resi. 

Adapun pada sekitar November atau Desember 2022, Resi mengatakan ia diminta Irwan untuk mengirim bingkisan ke Jalan Denpasar nomor 34. “Pak Irwan meminta tolong untuk memberikan bingkisan 2 kali ke jalan Denpasar No.34,” kata Resi. 

Penyerahan bingkisan pertama, ujar Resi, sebesar tas golf. Ia membawa sendiri tas tersebut ke rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu. “Saya bawa sendiri karena ringan kan, jadi saya bawa ke dalam,” ujar dia. 

Wujud bingkisan kedua, ujar Resi, tidak sebesar yang pertama. "Bingkisan kedua kecil, pak. Sebesar kotak Lalamove yang biasa di taruh di belakang motor. Jadi bingkasan kedua di letakkannya di tengah mobil, bukan di bagasi," kata dia.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Dugaan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo untuk Sumbangan Partai, NasDem Minta Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

23 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.