Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen Kementan Kerap Terima dan Setor Duit ke 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Kasdi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Kasdi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasdi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan peran Kasdi Subagyono bermula ketika Syahrul Yasin Limpo melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. “Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” kata Johanis, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, kata Johanis, Kasdi Subagyono memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekertaris di masing-masing eselon I. Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$10.000. 

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” tuturnya. Dengan begitu, sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar dalam kurun 2020-2022.

Tim penyidik KPK masih menelusuri lebih jauh lagi. Penegak hukum mendetailkan alur duit itu. Selain sebagai pengepul upeti, Kasdi diduga turut menikmati besel tersebut. Kasdi ditengarai menerima setoran tunai dari ajudan Syahrul Yasin Limpo, MT, sekitar Rp 172,2 juta dalam tiga kali transaksi. Selain itu, terdapat transaksi dana masuk lainnya melalui transfer dari AC sebesar Rp 60,8 juta dengan 6 kali transaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ada lagi dari MT sebesar Rp 20,95 dengan 4 kali transaksi. Lalu inisial TEH sebesar Rp1 juta dalam satu kali transaksi, dan sarana komunikasi SA sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, diketahui terdapat dana keluar melalui transfer ke rekening BNI milik MT sebesar Rp25,5 juta dalam empat kali transaksi, disusul ajudan Syahrul Yasin Limpo, PH, total Rp 25 juta dalam dua kali transaksi, serta transaksi tarik tunai dengan keterangan "MT" total Rp 70 juta dalam tiga kali transaksi.

Saat Tempo mengkonfirmasi kepastian aliran dana ke MT dan PH, Kasdi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 10 Oktober 2023, tak menjawab dan berjalan memasuki mobilnya.“Silakan tanyakan ke penyidik. Sangat tidak etis saya sampaikan, terima kasih,” kata Kasdi Subagyono.

Pilihan Editor: Ini Rincian Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo ke NasDem, Ada Sumbangan Pelantikan hingga Bantuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

35 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

55 menit lalu

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Koran Tempo
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.


Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

2 jam lalu

Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

Pemasangan pompa wajib dilakukan agar petani bisa melakukan produksi hingga 3 kali dalam setahun


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

2 jam lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.


Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

5 jam lalu

Sejumlah Sapi dijual di pasar ternak musiman menjelang hari raya Idul Adha, di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

Mendekati hari raya Idul Adha, tak ada salahnya mengecek data SIMPONI Ternak Kementan soal harga komoditas ternak sapi per kilogram berat hidup.


Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

7 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.


Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.