TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mulai memproses dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan diduga dilakukan saat KPK tengah memproses kasus rasuah di lingkungan Kementan RI. “Dewas mulai mengumpulkan bukti-bukti,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sebelum dilaporkan dalam dugaan pemerasaan, Firli sudah pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK terkait sejumlah kontroversi yang dilakukannya. Berikut ini adalah beberapa kasus yang berkaitan dengan kode etik yang dialami Firli Bahuri.
1. Kasus Jemput Saksi
Pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada 2019 ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.
2. Kasus Pertemuan dengan Tuan Guru Bajang
Kasus lain adalah terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 2018. Saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli.
3. Kasus Penggunaan Helikopter
Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu. Namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK. Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadapnya.
4. Kasus Pertemuan dengan Gubernur Papua
Pada 2022, saat Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
5. Kasus Pembocoran Dokumen Penyelidikan
Pada Maret 2023, Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
6. Polemik Kasus Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Selain kasus-kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri, ada juga polemik terkait dengan pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dan rekan-rekannya terkait pemberhentian Endar Priantoro tidak memiliki bukti yang cukup sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik. Keputusan ini mengundang pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di dalam KPK.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Firli Bahuri, Ketua KPK Sarat Kontroversi