TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) kembali mengemuka. Apalagi, isu ini dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Dilansir dari Tempo, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika putusan ini dikabulkan, MK justru menjadi penjaga kepentingan kekuasaan. Padahal, katanya, lembaga itu seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Ia juga menilai jika uji materiil ini hanyalah untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi. Musababnya, lanjut Refly, uji materiil ini diduga untuk meloloskan Gibran yang kini berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres.
Menurut Refly, harusnya hukum tidak boleh mewadahi kepentingan sempit semacam ini. “Agenda istana masalahnya, kan?” ujar Refly.
Secara teori, menurut Refly, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tidak punya manfaat atas uji materiil ini karena masih ada ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sehingga PSI juga tidak bisa mengajukan calonnya.
Refly menilai kedekatan PSI dengan istanalah yang menjadi pemicu gugatan ini.
“Bukan bekerja untuk masa depan partai politik,” kata Refly.
Selain itu, Refly melihat selama ini Jokowi memang dekat dengan Prabowo. Oleh karena itu, ujar Refly, jika MK mengabulkan uji materiil ini, artinya memang sudah ada percakapan kalau Prabowo dan Gibran akan dipasangkan sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Tanggapan PSI
Sementara Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan sikap partainya mendukung anak muda untuk berada di level tertinggi pemerintahan sehingga mengajukan uji materiil Undang-Undang Pemilu ke MK untuk menurunkan batas usia cawapres.
Argumen Ariyo ini merespons pernyataan pakar hukum tata negara Refly Harun yang menyebut uji materiil yang diajukan PSI hanya untuk memperjuangkan orang, bukan demokrasi.
"Jadi tentunya bukan semata untuk Gibran,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam permohonannya, kata Ariyo, ada hak konstitusional 21 juta anak muda yang terpinggirkan akibat perubahan batas usia minimal 35 tahun menjadi 40 tahun dalam UU 7/2017.
Selanjutnya: Oleh karena itu, dia menilai…