TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Mahkamah Konstitusi atau MK mesti mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam mengambil putusan atas judicial review UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 ihwal batas usia capres-cawapres.
"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," katanya saat ditemui di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hasto mengatakan hal ini menjelang pembacaan putusan MK atas gugatan batas usia capres-cawapres. Menurut dia, banyak suara masyarakat ke hakim konstitusi untuk menjaga marwah MK. "Kami meyakini suara-suara itu didengarkan," kata dia.
Hasto pun menyinggung soal pengalaman Indonesia selama 32 tahun menghadapi pemerintahan yang otoriter di masa Orde Baru. Saat itu, kata dia, yang bangkit adalah kekuatan moral.
"32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," katanya.
Kendati begitu, Hasto meyakini bahwa dengan kekuatan politik kebenaran, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam.
"Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," katanya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengagendakan pembacaan putusan uji materiil soal batas usia capres-cawapres ini pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut. "Yup, betul," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa siang, 10 Oktober 2023.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Adapun komposisi hasilnya, Denny memperkirakan lima hakim setuju dan empat beda pendapat atau dissenting opinion.
"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Denny melalui keterangan resminya, Selasa 10 Oktober 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, alasan dirinya yakin gugatan itu dikabulkan berdasarkan pengalaman putusan MK dan positioning politik para hakim konstitusi.
"Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, komposisinya lima berbanding empat, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama," kata dia.
Pilihan Editor: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Gibran, PSI Klaim Hak Konstitusional Anak Muda