Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahmilub, Pengadilan Militer yang Vonis Hukuman Mati Letkol Untung Pasca G30S

image-gnews
Penangkapan Letkol Untung. youtube.com
Penangkapan Letkol Untung. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Kolonel Untung merupakan salah satu tokoh penting dalam tragedi G30S 1965. Komandan Batalyon KK I Cakrabirawa ini tertangkap secara tidak sengaja oleh anggota Armed. Kejadian itu terjadi pada 11 Oktober 1965, saat Untung berusaha kabur ke Jawa Tengah. 

Selaku otak dari operasional G30S, Letkol Untung diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub pada awal 1966. Ia disidangkan di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat.

Pada 6 Maret 1966, Mahmilub yang dipimpin Letnan Kolonel CHK Soedjono Wirjohatmodjo itu memberi vonis hukuman mati kepada Untung. Sehari setelahnya, surat keputusan dari Menteri Panglima Angkatan Darat dibuat, dan Letnan Jenderal Soeharto menyetujui keputusan eksekusi hukuman mati terhadap tokoh G30S tersebut.

Penjelasan Mahmilub

Dikutip dari dilmil-surabaya.go.id, Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman di lingkungan ABRI sebagai bagian dari peradilan negara. Peradilan militer ini secara organisatoris, administratif dan keuangan berkedudukan di lingkungan markas besar ABRI.

Mahmilub dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1969, menyusul peninjauan terhadap UU No. 19 Tahun 1964. Mahmilub berfungsi untuk menyidangkan perkara-perkara yang dianggap membahayakan keamanan bangsa dan negara, yang kemudian memerlukan penyelesaian dengan segera. Kerja Mahmilub berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan.

Jauh sebelumnya, Mahmilub sudah ditetapkan pada 24 Desember 1963. Peraturan itu dimuat dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 Tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa Presiden Republik Indonesia. 

Menurut UU No.16/PNPS/1963 tersebut Mahmilub merupakan badan peradilan di lingkungan angkatan perang. Mahmilub bertugas untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara-perkara khusus yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lainnya setelah vonis Mahmilub. 

Mahmilub berkedudukan di Ibu Kota Indonesia. Lembaga ini memiliki daerah hukum yang meliputi seluruh daerah negara. Bahkan dapat mengadakan persidangan di luar tempat kedudukannya jika dianggap perlu.

Sama halnya dengan pengadilan militer lain, Mahmilub dipimpin seorang Hakim Ketua dengan dua orang atau lebih Hakim Anggota dan seorang Oditur. Pengadilan ini juga dihadiri seorang Panitera, yang dijabat oleh Perwira dari salah satu Angkatan atau secara gabungan dari ketiga Angkatan.

Selanjutnya: Begini proses Mahmilub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

33 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar. Berapa harta kekayaannya?