TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Apa yang disorot?
ICW: Hasil kebijakan pemerintahan Jokowi
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai kasus SYL merupakan hasil dari kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tidak menaruh perhatian terhadap persoalan korupsi.
"Karena presiden tidak menaruh perhatian pada penguatan pemberantasan korupsi ya jadi ya sekarang sedang menikmati hasilnya. Istilah menabur angin ya akan menuai badai. Ini terlepas dari dimensi adanya potensi penegak hukum dijadikan alat kepentingan politik ya," kata Agus, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Meski begitu, kata Agus, kasus SYL yang dibumbui dengan dugaan kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebenarnya tidak bisa menjadi bukti merajalelanya kasus korupsi di era Jokowi.
Untuk menilai kondisi korupsi saat ini, lanjut Agus, haruslah dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Sebenarnya Indeks Persepsi Korupsi terakhir yang terjun bebas dari 38 ke 34 menjadi salah satu ukuran yang pas untuk menilai kondisi korupsi saat ini. Nah, apalagi sekarang ada korupsi lagi yang diduga melibatkan menterinya. Istilahnya ini lingkaran terdekat presiden, karena menteri adalah pembantu presiden," jelasnya.
IPW: Irwan Anwar saksi kunci
Sementara IPW menyorot Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap Irwan akan menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, Sugeng tak mendetailkan alasannya.
“Posisi IA (Irwan Anwar) jadi sangat penting dalam pengungkapan kasus,” katanya dalam rekaman video yang diterima Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pemerasan dilakukan diduga sehubungan dengan pengananan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk SYL dan Irwan.
Sugeng meminta Polda Metro untuk melindungi Irwan. Dengan begitu, katanya, Irwan dapat menyampaikan kebenaran dan membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
“IPW mendorong agar Polda Metro Jaya dapat memberikan perlindungan kepada IA agar dia bisa memberikan keterangan secara bebas, tidak di bawah tekanan,” ujar Sugeng.
Dia mengingatkan kasus ini dapat dilanjutkan apabila cukup bukti. Jika tidak, maka Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan.
Selanjutnya: Kompolnas: Akan awasi agar tidak mandek