Kompolnas: Akan awasi agar tidak mandek
Sementara itu, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, lembaganya akan mengawasi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
Pengawasan ini, kata dia, dilakukan agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), transparan dan profesional serta tidak mandek.
“Kompolnas akan mengawasinya agar tidak mandek, yang terpenting profesional dan transparan, sesuai SOP,” kata Yusuf, Selasa 10 Oktober 2023.
Yusuf menyebut, sampai saat ini, Kompolnas telah dan sedang dalam pemantauan penanganan laporan dugaan pemerasan oleh oknum KPK tersebut, guna memastikan penanganan kasus harus profesional sejak awal.
Menurut dia, profesional, transparan dan sesuai SOP penting untuk menentukan penanganan kasus tersebut menjadi terang atau tidak, berjalan lancar atau tidak.
“Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materiil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat itu menuturkan, saat ini penanganan kasus di Polda Metro Jaya sudah tahap penyidikan, dan akhir dari proses ini adalah penetapan tersangka bila sudah terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Kami berharap penyidikan tetap dilakukan dengan cermat dan tepat secara hukum. Walau tentu lebih cepat lebih bagus dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf.
SYL diduga terima ‘saweran’
KPK dikabarkan telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah saat ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Status yang sama juga disematkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sumber Tempo yang mengetahui penanganan kasus ini mengungkapkan surat penetapan tersangka Syahrul dan dua anak buahnya tersebut telah diteken KPK pada Selasa, 26 September 2023 lalu.
Syahrul diduga menerima duit ‘saweran’ dari para pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian. Uang itu disinyalir dikoordinasi oleh Kasdi Subagyono dan dipungut oleh Muhammad Hatta.
KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, benar tim penyidik menjadwwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi," kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ali mengatakan, SYL dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.
BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai Saksi Korupsi di Kementan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.