TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggelar diskusi dan pertemuan antara Anies dan pendukungnya pada Ahad, 8 Oktober 2023 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung. Meskipun dilarang di dalam GIM, acara itu tetap berlangsung di halaman GIM antara Anies dan pendukungnya.
“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulis Anies Baswedan dalam akun Instragram pribadinya, Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola Gedung Indonesia Menggugat menjelaskan kronologi pelarangan itu. “Saya menerima surat pada 27 September 2023. Kami menerima tetapi dengan catatan tidak ada kegiatan politik,” ujar Benny.
Tetapi, ternyata sebelum acara digelar terdapat spanduk dan baliho. Itu yang membuat pihak pengelola dan Pemprov untuk melarang agenda di dalam GIM. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Gedung Indonesia Menggugat atau GIM merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.
Sejarah GIM
Sebelum menjadi milik Pemprov Jabar, gedung itu merupakan tempat yang bersejarah. Dikutip dari buku Indonesia Menggugat Pemugaran Monumen Pemugaran Bangsa (2006) oleh Mashudi Dibyo, Gedung Indonesia Menggugat dibangun pada 1907 dan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.5 , Kota Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari artikel ilmiah berjudul Peralihan Fungsi Gedung Indonesia Menggugat Menjadi Gedung Cagar Budaya di Kota Bandung, GIM berubah jadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda pada 1917.
GIM merupakan gedung ketika Sukarno dan kawan-kawan di Partai Nasional menjalani persidangan di sana hingga muncul pembelaan atau pledoi yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat pada 1930.
Setelah kemerdekaan sampai 1950-an, GIM berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari 1950-an hingga 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada 1973 hingga 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.
Pada 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi. Pada Juni 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM), secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru.
ANANDA BINTANG l ANWAR SISWADI
Pilihan Editor: Anies Dilarang Gunakan GIM di Bandung, Kejadian Serupa pernah Terjadi di Bekasi