TEMPO.CO, Bandung - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan pendukungnya dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat atau GIM di Bandung, Jawa Barat, pada Ahad kemarin, 8 Oktober 2023.
Sebelumnya, izin penggunaan Stadion Patriot, Bekasi, Jawa Barat, untuk acara senam Anies bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga pernah dicabut. Berikut rekaman kedua peristiwa tersebut yang dilansir dari Tempo.
Anies sebelumnya sempat mengungkapkan pelarangan menggunakan GIM di Bandung, Jawa Barat, lewat unggahannya di media sosial Instagram.
“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulis Anies dalam akun Instragram pribadinya, Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola GIM buka suara. Ia mengatakan, pihaknya menerima surat izin permohonan penggunaan gedung dari Poros Anak Muda Sosia Politika pada 27 September 2023.
“Dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi,” katanya lewat keterangan tertulis Senin, 9 Oktober 2023.
Surat itu kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023. Isinya, yaitu memberikan izin peminjaman tempat.
“Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Benny.
Namun, kata Benny, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dinilai jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal capres dan cawapres.
“Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.
Menurutnya, keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.
Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Aturan yang mempertegas, kata Benny, lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara GIM, ujarnya, merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.
Meski dilarang masuk dalam gedung, acara pertemuan Anies dan pendukungnya pada Ahad, 8 Oktober 2023 tetap berlangsung. Pihaknya, kata Benny, mengizinkan mereka menggelar acara di halaman GIM.
Selanjutnya: Izin pernah dicabut di Bekasi