Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Antihukuman Mati Sedunia: Mengapa Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia?

image-gnews
Ilustrasi tolak hukuman mati
Ilustrasi tolak hukuman mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 10 Oktober 2023 ditetapkan sebagai Hari Antihukuman Mati Sedunia. Peringatan ini bertujuan untuk menyeru penghapusan hukuman mati secara universal. Mengingat hukuman mati merupakan pelanggaran hak atas hidup, yang kemudian diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Momentum Hari Antihukuman Mati Sedunia mendorong kesadaran politik untuk menentang hukuman mati. Hari Antihukuman Mati Sedunia pertama kali diperingati oleh The World Coalition Against the Death Penalty (Koalisi Dunia Anti Hukuman Mati).

Hari Antihukuman Mati Sedunia

Hari Antihukuman Mati Sedunia dicetuskan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (WCADP) dalam sebuah kongres di Roma pada Mei 2002. Dilansir dari hmsejarah.fib.undip.ac.id, Hari Antihukuman Mati Sedunia merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang sudah ada sejak 10 Desember 1948. 

DUHAM dinyatakan dan diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 3. Adapun pasal tersebut berbunyi: “every human being has the right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”. (Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang).

Lahirnya Hari Antihukuman Mati Sedunia juga tak lepas dari aturan negara Eropa yang terlebih dahulu menghapus hukuman mati. Seperti Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Protokol No. 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Hukuman Mati, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang penggunaan hukuman mati setiap saat, dikutip dari gicj.org

Dikutip dari worldcoalition, Hari Antihukuman Mati Sedunia bermula dengan diadakannya World Congress Against the Death Penalty, kongres pertama tentang anti hukuman mati, pada 22 Juni 2001. Kongres ini diprakarsai dan diselenggarakan oleh LSM Perancis Together Against the Death Penalty (ECPM) yang mengadopsi Deklarasi Strasbourg Dewan Eropa pada 22 Juni 2001.

Dalam paragraf 9, para penandatangan berjanji untuk mengoordinasikan asosiasi dan juru kampanye penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Dengan tujuan utamanya meluncurkan hari penghapusan hukuman mati sedunia.

Setelah beberapa pertemuan persiapan di Paris dan Brussel, sebagian besar tokoh utama inisiatif ini bertemu di Roma pada 13 Mei 2002. Kemudian secara resmi membentuk The World Coalition Against the Death Penalty. Komite Pengarah yang beranggotakan 11 orang dipilih, kemudian diperbarui setiap Sidang Umum dua tahun sekali.

Pada 2003, The World Coalition Against the Death Penalty menetapkan Hari Antihukuman Mati Sedunia yang pertama. Inisiatif ini sampaikan melalui lebih dari 180 inisiatif lokal di seluruh dunia. Belgia, Kanada, Perancis, Italia, Meksiko, Komisi Hak Asasi Manusia Afrika dan Hak-hak Rakyat dan Uni Eropa secara resmi mendukungnya.

Sejak itu, 10 Oktober terus menarik berbagai inisiatif baru. Sejak 2005, Hari Antihukuman Mati Sedunia telah menyoroti tema tertentu setiap tahunnya. Pada 2007 Dewan Eropa dan Uni Eropa secara resmi mengakui Hari Sedunia sebagai Hari Eropa Antihukuman Mati.

Saat ini, 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Termasuk 7 negara yang menghapus untuk kejahatan biasa dan 47 negara telah memberlakukan moratorium eksekusi, baik berdasarkan hukum maupun praktik.

Meskipun hukuman mati sepenuhnya dilarang, hukuman yang dianggap melanggar HAM ini masih diterapkan di 52 negara bagian dan teritori antara lain Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Botswana, Tiongkok, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Libya, Nigeria, Oman, Pakistan, Korea Utara, Otoritas Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Selatan Sudan, Sudan, Suriah, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yaman, dikutip dari diplomatie.gouv.fr.

Selanjutnya: Mengapa Hukuman Mati Masih berlaku di Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

4 jam lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.


Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

9 jam lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.


Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 hari lalu

Heni Ardianto (25), salah satu wisudawan yang berhasil lulus dari Prodi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. ugm.ac.id
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.


Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

1 hari lalu

Anggota tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember atau Unej (dari kiri) Bima Satria Yudhanto, Carel Aditya Saputra, dan Daniel Chrisna Putra. Mereka memenangi Bridge Design Competition (BDC) 2024 yang diselenggarakan Nanyang Technological University Singapore . Foto: Humas Universitas Jember
Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

3 hari lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

3 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.