TEMPO.CO, Jakarta - Adik Lukas Enembe, Alius Enembe sempat berupaya memohon ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar putusan vonis tetap dibacakan meski terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Saat itu, Alius yang berada di kursi pengunjung, mendadak berdiri dan melangkah menuju ke area steril yang hanya bisa diisi oleh hakim, jaksa, pengacara, dan saksi. Tujuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keinginannya. Namun hakim mengingatkan untuk tidak masuk melewati pembatas.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa keluarga Lukas Enembe, menginginkan hakim tetap membacakan vonis terhadap Lukas, meski tidak bisa hadir di persidangan karena sakit.
“Keluarga minta supaya hakim membacakan putusan, karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis. Dia bilang Lukas Enembe sudah tidak berdaya,” kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 Oktober 2023.
Petrus juga menyampaikan ke Majelis Hakim, usai berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung. “Meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.”
Namun, Petrus menyampaikan bahwa pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan, karena Lukas tidak hadir di muka persidangan. "Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa.”
Dijelaskan oleh Petrus, jika terpaksa dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, maka putusan dianggap batal demi hukum. "Apapun hasilnya, apakah bebas atau dihukum, akan tetap dianggap batal demi hukum. Karena itu kami sarankan keluarga, untuk menunggu hingga tanggal 19 Oktober, batas akhir masa pembantaran yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe.”
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua itu masih terbaring di rumah sakit karena terpeleset di kamar mandi. Majelis hakim juga menetapkan masa pembantaran kepada Lukas mulai dari tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023.
Petrus menuturkan bahwa selama masa pembantaran kondisi kesehatan Lukas akan diawasi secara maksimal. "Karena ginjalnya sudah tidak berfungsi lagi, ditambah adanya benturan di kepala kanan, yang menyebabkan ada pendarahan di rongga otak sebelah kiri Pak Lukas,"
"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Petrus pada Jumat lalu.
Dokter yang bertugas memangani Lukas, manyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana ada monitor dan peralatan medis serta tim medis khusus yang mengawasi mantan Gubernur 2 periode ini selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasuen stroke. “Saat ini Beliau di unit stroke RSPAD.”
Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit. Akibat tidak hadir terdakwa Lukas hakim batal membacakan lutusan. Kemarin saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Lukas Enembe