Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemulihan Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Siapa Berhak Terima Bantuan?

image-gnews
Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agustus tahun lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Isinya tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau TIM PPHAM. Melalui Keppres ini, pemerintah berupaya mengadakan pemulihan kepada para penyintas HAM.

Tim PPHAM bentukan Jokowi ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yaitu berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Lantas siapa saja siapa saja korban pelanggaran HAM yang berhak mendapatkan pemulihan ini?

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, PPHAM dibentuk karena Komnas HAM kesulitan memproses perkara melalui mekanisme yudisial. Padahal, kata dia, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM. Penentuan tersebut harus melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno. Hal itu disampaikannya dalam rapat perdana Tim PPAM di Surabaya, Ahad, 25 September 2022.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Jokowi menyampaikan laporan pelanggaran HAM yang diterimanya dari Tim PPAM. Total terdapat 13 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah. Jokowi juga menyampaikan pihaknya selaku Kepala Negara menyesalkan peristiwa-peristiwa ini. Dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Adapun ketiga belas pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, yang berhak mendapatkan pemulihan berdasarkan rekomendasi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yaitu korban maupun keluarga korban dari:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari di Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989

6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

7. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999

9. Peristiwa Ninja atau Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

12. Peristiwa Wamena, di Papua 2003

13. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

Setelah menerbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022, Jokowi juga menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM. Tugasnya, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. Keppres ini diteken Jokowi per 15 Maret 2023 lalu.

Di waktu yang bersamaan, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden alias Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Isinya tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Dalam Inpres inilah Jokowi mengatur tentang upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Namun, adanya Keppres dan Inpres ini juga mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Daerah RI. Dilansir dari laman DPD RI, pada 4 Juli 2023 lalu, Komite I DPD RI mempertanyakan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat itu. Keppres dan inpres ini dinilai menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ketika membuka RDP dengan Menkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, dan BIN di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis.

Filep juga mempertanyakan tidak tuntasnya kasus peristiwa pelanggaran HAM pada 1965. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa G30S 1965 tidak terungkap ke publik. “Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH

Pilihan Editor: Jokowi Keluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, Apa Isinya?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

50 menit lalu

Suasana pembangunan rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum Kaji Semua UU, Bagaimana Nasib Pemindahan Ibu Kota ke IKN?

Menteri Hukum sebelumnya mengungkap bahwa Prabowo menginstruksikan pihaknya mengkaji ulang semua undang-undang hingga peraturan menteri.


Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

57 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

4 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

5 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

11 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

12 jam lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

13 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

13 jam lalu

Antrean mengular di check in counter Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten saat akhir libur panjang perayaan hari raya Waisak pada Ahad, 26 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.