Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemulihan Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Siapa Berhak Terima Bantuan?

image-gnews
Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agustus tahun lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Isinya tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau TIM PPHAM. Melalui Keppres ini, pemerintah berupaya mengadakan pemulihan kepada para penyintas HAM.

Tim PPHAM bentukan Jokowi ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yaitu berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Lantas siapa saja siapa saja korban pelanggaran HAM yang berhak mendapatkan pemulihan ini?

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, PPHAM dibentuk karena Komnas HAM kesulitan memproses perkara melalui mekanisme yudisial. Padahal, kata dia, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM. Penentuan tersebut harus melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno. Hal itu disampaikannya dalam rapat perdana Tim PPAM di Surabaya, Ahad, 25 September 2022.

Pada 11 Januari 2023 lalu, Jokowi menyampaikan laporan pelanggaran HAM yang diterimanya dari Tim PPAM. Total terdapat 13 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah. Jokowi juga menyampaikan pihaknya selaku Kepala Negara menyesalkan peristiwa-peristiwa ini. Dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban.

Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Adapun ketiga belas pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, yang berhak mendapatkan pemulihan berdasarkan rekomendasi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yaitu korban maupun keluarga korban dari:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari di Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989

6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

7. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999

9. Peristiwa Ninja atau Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

12. Peristiwa Wamena, di Papua 2003

13. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

Setelah menerbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022, Jokowi juga menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM. Tugasnya, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. Keppres ini diteken Jokowi per 15 Maret 2023 lalu.

Di waktu yang bersamaan, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden alias Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Isinya tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Dalam Inpres inilah Jokowi mengatur tentang upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Namun, adanya Keppres dan Inpres ini juga mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Daerah RI. Dilansir dari laman DPD RI, pada 4 Juli 2023 lalu, Komite I DPD RI mempertanyakan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Keppres Nomor 4 Tahun 2023, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat itu. Keppres dan inpres ini dinilai menimbulkan perdebatan di masyarakat atas peristiwa masa lalu.

“Kami telah melakukan diskusi intensif antara Pimpinan DPD RI dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dalam menyikapi situasi ini. Kami juga telah mengundang para pakar untuk mendapatkan gambaran. Perhatian kami berkaitan peristiwa tahun 1965,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ketika membuka RDP dengan Menkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, dan BIN di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis.

Filep juga mempertanyakan tidak tuntasnya kasus peristiwa pelanggaran HAM pada 1965. Bahkan, sampai saat ini pelaku peristiwa G30S 1965 tidak terungkap ke publik. “Sebenarnya kami ingin tahu seberapa pentingkah terbitnya keppres dan inpres ini,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH

Pilihan Editor: Jokowi Keluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, Apa Isinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

2 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

2 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

3 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

3 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

3 jam lalu

Presiden Jokowi makan malam di Warung Mie Gacoan yang terkenal ramai di media sosial, pada sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/BPMI Setpres.
Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.


Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

4 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.


Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.


Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.